HOME


Index of articles, click here.


Pengacara Minta Tangguhkan Penahanan 10 Tersangka

By Fidel Ali Permana
September 16, 2010

JAKARTA--MI: Kuasa hukum dari 10 tersangka penganiayaan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing Bekasi meminta penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan terhadap kliennya.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan untuk semua. Alasannya, hukum membolehkan seperti itu atau tahanan kota semacamnya," kata Shalih Mangara Sitompul, kuasa hukum tersangka, ketika ditemui usai menjenguk kliennya di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/9).

Menurutnya, penangguhan penahanan dapat juga dilakukan langsung terhadap para tersangka yang masih terbilang di bawah umur seperti Handoko (HDK), 17, dan Kiki (KN), 17. "Seharusnya polisi langsung dapat menangguhkan penahanan karena mereka di bawah umur," ujarnya.

Selain itu, Sitompul menceritakan kondisi kesepuluh tersangka bervariasi. Ada yang syok karena dipenjara. Ada juga yang masih tenang. "Rata-rata yang syok itu di bawah umur. Yang dewasa sudah agak tenang. Ini pengalaman pertama bagi mereka."

Kunjungan keluarga dan kuasa hukum ke Rutan untuk menenangkan psikologis para tersangka yang terguncang karena dipenjara. Selain itu juga memberikan makanan kepada tersangka.

"Alhamdulillah mereka semua sehat, meski ada yang terluka karena ribut dengan jemaat HKBP yakni Ade dan Ismail. Ade tangannya terkilir dan Ismail kepalanya bocor," ceritanya. (FD/OL-5)



Index of articles, click here.



Marie Claire Novel,
St.Lawrence Gap Christ Church,
Christ Church BB25051
Barbados
Last updated: December 23, 2010