Index of articles, click here.
Jakarta, (Analisa) Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan diujikan yaitu Pasal 33 dan 34 tentang masa jabatan komisioner KPK.
"Hari ini kami daftarkan uji materil ini ke MK," ujar pengacara dari YLBHI, Alvon Kurnia Palma di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/12). Selain ICW, pemohon dalam gugatan ini adalah Sekjen TII Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Tiga nama terakhir adalah dosen.
Alvon meminta supaya MK memberi penjelasan soal tafsiran UU KPK. Masa jabatan Ketua KPK terpilih, Busyro Muqqodas sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Pansel pemilihan pimpinan KPK ingin supaya Busyro menjabat selama empat tahun. Sedangkan DPR justru ingin satu tahun. Pada akhirnya DPR memutuskan jika mantan Ketua KY itu hanya menjabat setahun saja.
"Jika sudah dilantik, nanti kan tinggal menerbitkan Keppres saja," jelas Alvon. Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto pernah berujar jika ia lebih memilih satu tahun masa jabatan untuk Busyro. Agar lima komisioner pimpinan KPK mendatang harus dipilih lagi secara berbarengan. Badan Pekerja ICW, Emerson Juntho mengaku tidak ada masalah dengan pernyataan Bibit. Jika nantinya MK mengabulkan permohonan mereka, mau tidak mał, Bibit harus mengikutinya. (dtc)
Index of articles, click here.
Marie Claire Novel,
St.Lawrence Gap Christ Church,
Christ Church BB25051
Barbados
Last updated: December 23, 2010